Tak Penuhi Syarat, 1.564 Penumpang Ditolak Naik KA
Pengin numpak sepor, yo kudu vaksin booster rek!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - PT KAI DAOP 8 Surabaya menolak 1.564 penumpang yang hendak naik Kereta Api (KA), karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api di Stasiun Daop 8 Mulai Turun
1. Penumpang wajib booster
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penumpang tersebut tak diperbolehkan naik KA lantaran belum memenuhi persyaratan vaksinasi ketiga atau booster sesuai SE Kemenhub nomor 84 tahun 2022.
"Para calon pelanggan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua," kata Luqman melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2022).
Baca Juga: 634.459 Penumpang Mudik dan Balik via Stasiun Daop 8 Surabaya