TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Penuhi Syarat, 1.564 Penumpang Ditolak Naik KA

Pengin numpak sepor, yo kudu vaksin booster rek!

Suasana arus balik di stasiun kereta api wilayah Daop 8 Surabaya. Dok/Humas KAI Daop 8

Surabaya, IDN Times - PT KAI DAOP 8 Surabaya menolak 1.564 penumpang yang hendak naik Kereta Api (KA), karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api di Stasiun Daop 8 Mulai Turun

1. Penumpang wajib booster

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, penumpang tersebut tak diperbolehkan naik KA lantaran belum memenuhi persyaratan vaksinasi ketiga atau booster sesuai SE Kemenhub nomor 84 tahun 2022.

"Para calon pelanggan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua," kata Luqman melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8/2022).

2. Penumpang yang ditolak, uang dikembalikan 100 persen

Ilustrasi suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

KAI Daop 8 Surabaya memberikan batas transisi sosialisasi aturan terbaru kepada masyarakat mulai 30 Agustus sampai dengan 12 September. Penumpang yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," jelasnya.

Baca Juga: 634.459 Penumpang Mudik dan Balik via Stasiun Daop 8 Surabaya

Berita Terkini Lainnya