TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Gugatan atas Putusan Pernikahan Beda Agama Ditunda  

Sidang ditunda, dimulai lagi 10 Agustus

Suasana sidang perdana gugatan pembatalan putusan nikah beda agama di PN Surabaya, Rabu (13/7/2022). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Sidang perdana gugatan atas putusan pengadilan soal pernikahan beda agama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/7/2022). Namun, sidang hanya berlangsung selama 10 menit.

Baca Juga: Terungkap Alasan Gugatan Putusan Pernikahan Beda Agama

1. Sidang ditunda karena kelengkapan administrasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Ketua Majelis Hakim, Khusaini setelah sempat membuka beberapa menit, ia pun menutup sidang dan menyatakan, sidang ditunda pada 10 Agustus 2022 mendatang.

"Untuk tergugat, silakan dilengkapi surat tugas, sidang ditunda dan dibuka kembali 10 Agustus 2022," ujar Khusaini, Rabu (13/7/2022) di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya.

2. Gugatan untuk membatalkan putusan pengadilan bukan pernikahan

Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak penggugat yang diwaliki oleh kuasa hukum Sutanto Wiaya dan Muhammad Yusuf Bachtiar mengatakan, meski sidang belum siap, pihaknya optimis bisa menyelesaikan persidangan.

"Masih wait and see aja dulu, karena panggilannya belum sah secara hukum," ungkapnya.

Dalam gugatan tersebut, ia menilai, toleransi tertinggi adalah menghormati agama masing-masing namun bukan untuk melegalkan atau mencampur satu sama lain seperti halnya pernikahan beda agama. Sehingga, yang digugat bukanlah pernikahannya, melainkan putusan pernikahan beda agama dari PN Surabaya.

"Kita kan hanya untuk membatalkan putusan, bukan untuk membatalkan perkawinan," tututnya.

Dalam sidang gugatan tersebut, pihaknya berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dapat hadir sebagai ahli.

"Untuk persiapan matangnya sih belum, tapi tabrak dulu lah, kira-kira begitu," sebutnya.

Dirinya optimis akan persidangan tersebut. Sebab, pihaknya mengaku telah mendapat dukungan dari sejumlah pihak, teruma Pondok Pesantren.

Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

Berita Terkini Lainnya