TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Dibeberkan JPU di Sidang Perdana 

Didakwa penyalahgunaan jabatan untuk tindak pidana korupsi

Suasana sidang perdana terdakwa seorang pejabat Satpol PP Surabaya yang jual barang sitaan, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Perkara penggelapan dan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya mulai menjalani sidang perdana, Rabu (28/9/2022). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Ferri Jacom, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya.

Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN  Tipikor) Surabaya. Terdakwa Ferri terlihat hadir secara daring dari Rutan Kelas I Surabaya.

Baca Juga: 24 Saksi Diperiksa, Satpol PP Jual Barang Sitaan Segera Disidangkan

1. Ferri didakwa menggunakan pasal Tipikor

Suasana sidang perdana terdakwa seorang pejabat Satpol PP Surabaya yang jual barang sitaan, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

JPU mendakwa Ferri dengan dakwaan Primer Pasal 10 huruf a Subsidiair Pasal 10 huruf b Juncto Pasal 15 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwannya, JPU Nur Rahmansyah mengatakan, terdakwa Ferri telah menyalahgunaan wewenang jabatan yang dimiliki, sehingga dengan wewenang tersebut dipergunakan untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain baik itu bawahannya ataupun pihak ketiga.

Terdakwa menggelapkan barang-barang hasil penegakan peraturan daerah (perda) kota Surabaya dengan jalan menjualnya melalui perantara pihak ketiga.

Terdakwa melakukan jual beli barang-barang hasil penegakan peraturan daerah kota Surabaya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Terdakwa Ferri Jacom telah menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya," ujar JPU.

2. Ferri menjual barang sitaan dengan harga Rp500 juta

Suasana sidang perdana terdakwa seorang pejabat Satpol PP Surabaya yang jual barang sitaan, Rabu (28/9/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

JPU mengatakan, terdakwa selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Surabaya menyuruh saksi Sunad alias Cak Sub, saksi Yateno alias Yatno, saksi Mohammad S Hanjaya alias Abah Yaya dan saksi Slamet Sugianto alias Sugi, untuk mencarikan pembeli dengan alasan pembersihan karena akan dilakukan pemavingan sehingga barang-barang yang ada di Gudang Satpol PP Surabaya akan dikeluarkan semua.

"Bahwa keempat orang tersebut gagal mencari pembeli sampai kemudian terdakwa Ferri Jacom bertemu dengan saksi Abdul Rahman dan kemudian menyepakati jual beli sebesar Rp500 juta untuk seluruh barang-barang yang ada di Gudang Satpol PP Surabaya kecuali terhadap 4 rombong dan 1 mobil rongsokan," ungkap JPU.

Baca Juga: Diperiksa Soal Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, FE 'Cokot' 9 Orang

Berita Terkini Lainnya