Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap, Simpan 8 Klip Sabu dan Ganja
Ternyata doi adalah kurir narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AFS (30) yang merupakan pengemudi ojek online (Ojol). Ia ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba. Kasatresnarkoba, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa AFS telah ditangkap Polrestabes Surabaya di dalam kamar kosnya yang berada di Sawotratap Kecamatan Gedangan Sidoarjo pada 4 Maret 2022 lalu.
1. Pengemudi ojol simpan 8 klip sabu, 3 bungkus ekstasi dan 3 bungkus ganja
Polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti. "Ditemukan 8 plastik klip yang berisi kristal warna Putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 8,91 gram, 4,23 gram 0,50 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,17 gram dan 0,54 gram," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Selain itu, pihaknya juga menemukan barang bukti 3 buah plastik klip berisi pil bentuk segitiga warna biru. Bukan hanya itu, pihaknya juga menemukan 3 bungkus plastik klip berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 75,87 gram, 3,55 gram 2,98 gram.
Baca Juga: Dua Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Warga Malang Kembali Edarkan 9,2 Kg Narkoba