Pemkot Surabaya Mulai Awasi Warga yang Merokok Sembarangan
Awas kena denda Rp250 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah lokasi di Kota Pahlawan. Pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022.
"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan, yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepada Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina, Jumat (10/6/2022).
1. Tujuh kawasan tanpa rokok
Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Diterapkannya regulasi/penerapan KTR di kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok.
"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya.
Baca Juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disita dari Tiga Wilayah Ini
Baca Juga: Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!