TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pasutri Ditahan Kejari Perak, Diduga Bobol Uang Bank Jatim Rp60 Miliar

Keduanya adalah pemilik PT HKM

Pelaku pembobolan uang Bank Jatim Senilai Rp60 miliar saat ditangkap Kejari Tanjung Perak Surabaya. (dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Sepasang suami istri (Pasutri) RK dan DC ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Bank Jatim senilai Rp60,178 miliar. RK dan DC adalah pemilik perusahaan PT HKM. RK sebagai Direktur, sementara suaminya yakni DC sebagai pelaksana kegiatan.

1. Ajukan permohonan kredit untuk bangun gudang

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, korupsi tersebut diduga mulai terjadi pada 2014 silam. Keduanya mengajukan permohonan kredit bank sebesar Rp 77 miliar dengan rencana akan membuat Business Central dengan membangun 31 unit gudang.

“Bahwa terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank (salah satu bank plat merah) sebesar Rp 77 miliar dan pihak bank menyetujui Rp 50 miliar,” ujar Kasna, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: OJK: Ada Sanksi Jika Oknum Bank Terlibat Kasus Pembobolan Bank Rp14 T

2. Kredit macet sejak Maret 2016

Pelaku pembobolan uang Bank Jatim Senilai Rp60 miliar saat ditangkap Kejari Tanjung Perak Surabaya. (dok. Istimewa)

Sayangnya, seiring berjalannya waktu, permohonan pengajuan tersbut tidak digunakan sebagaimana mestinya. 31 unit gudang tidak selesai dibangun, kredit pun macet sejak Maret 2016.

“Dalam proses pengajuan kredit pun, sudah ada itikad tidak baik dari Tersangka yang mana tersangka menggunakan dokumen palsu saat mengajukan permohonan dan pencairan. Selain itu tersangka juga melakukan mark up kebutuhan,” bebernya.

Baca Juga: Pembobolan Dana Bansos AS, FBI Sebut Ada Pelaku di Luar Indonesia

Berita Terkini Lainnya