Menikahkan Korban dengan Pelaku, Bentuk Kekerasan Seksual Ganda
Yang menikahkan melanggar tiga UU sekaligus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Beberapa pekan lalu, media dihebohkan dengan dua kasus kekerasan seksual di Banyuwangi dan Tuban. Dua korban dalam kasus itu bukannya dilindungi malah dinikahkan dengan pelaku, dengan dalih menutup aib. Hal tersebut merupakan bentuk kekerasan ganda bagi korban yang juga masih berusia anak-anak.
Baca Juga: Kisah Malang SA, Dipaksa Menikah dengan Pemerkosanya, Lalu Ditinggal
1. Menikahkan korban dengan pelaku melanggar hukum
Media & Barandanager Save The Children, Dewi Sri Sumanah mengatakan, menikahkan korban dengan pelaku, adalah melanggar hukum. Pertama, mereka melanggar Undang-undang Perlindungan anak, kemudian melanggar UU Perkawinan, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jadi ketika ada korban Kekerasan Seksual anak dan dinikahkan dengan pelaku, secara hukum, itu melanggar hal tersebut, " ujar Dewi kepada IDN Times, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga: Anak Kiai Akan Nikahi Perempuan yang Ia Cabuli, Diputuskan Besok