TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menikahkan Korban dengan Pelaku, Bentuk Kekerasan Seksual Ganda

Yang menikahkan melanggar tiga UU sekaligus

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - Beberapa pekan lalu, media dihebohkan dengan dua kasus kekerasan seksual di Banyuwangi dan Tuban. Dua korban dalam kasus itu bukannya dilindungi malah dinikahkan dengan pelaku, dengan dalih menutup aib. Hal tersebut merupakan bentuk kekerasan ganda bagi korban yang juga masih berusia anak-anak.  

Baca Juga: Kisah Malang SA, Dipaksa Menikah dengan Pemerkosanya, Lalu Ditinggal

1. Menikahkan korban dengan pelaku melanggar hukum

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Media & Barandanager Save The Children, Dewi Sri Sumanah mengatakan, menikahkan korban dengan pelaku, adalah melanggar hukum. Pertama, mereka melanggar Undang-undang Perlindungan anak, kemudian melanggar UU Perkawinan, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Jadi ketika ada korban Kekerasan Seksual anak dan dinikahkan dengan pelaku, secara hukum, itu melanggar hal tersebut, " ujar Dewi kepada IDN Times, Sabtu (30/7/2022).

2. Kekerasan ganda bagi korban anak

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menikahkan korban anak kekerasan seksual dengan pelaku, kata dia, adalah bentuk kekerasan ganda pada anak. Anak telah mendapat kekerasan dari pelaku, anak juga dipaksa harus hidup dengan orang yang telah melakukan kejahatan dengan dirinya.

"Tentu akan ada tekanan mental itu kepada anak, dan berdampak pada hidup si anak selamanya, kita bisa bayangkan," ungkapnya. "Karena anak-anak belum memiliki daya kemampuan, daya tahan yang cukup mereka masih sangat bergantung pada orang dewasa, pengasuh utama, tentunya orang tua," Dewi menambahkan.

Baca Juga: Anak Kiai Akan Nikahi Perempuan yang Ia Cabuli, Diputuskan Besok 

Berita Terkini Lainnya