KTR Berlaku, Satpop PP Diminta Tindak Tegas Perokok Sembarangan
Awas rek, ojo ngerokok sembarangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah mulai diberlakukan. Satpol PP diminta menindak para perokok yang merokok sembarangan.
1. Wali Kota minta Satpol PP menindak perokok sembarangan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada anggota Satpol PP untuk menindak para perokok yang merokrok sembarangan. Para pelanggar akan didenda jika merokok di KTR.
"Dendanya sudah mulai jalan, tapi masih dikordinasikan," ujar Eri.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!
Berita Terkini Lainnya