TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KTR Berlaku, Satpop PP Diminta Tindak Tegas Perokok Sembarangan

Awas rek, ojo ngerokok sembarangan

ilustrasi cukai rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Surabaya sudah mulai diberlakukan. Satpol PP diminta menindak para perokok yang merokok sembarangan.

1. Wali Kota minta Satpol PP menindak perokok sembarangan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada anggota Satpol PP untuk menindak para perokok yang merokrok sembarangan. Para pelanggar akan didenda jika merokok di KTR.

"Dendanya sudah mulai jalan, tapi masih dikordinasikan," ujar Eri. 

2. Satpol PP diminta awasi area terbuka

ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini juga meminta Satpol PP untuk mengawasi area terbuka, seperti transportasi umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat kegiatan anak hingga tempat ibadah.  


"Ini KTR sudah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat Fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP," ungkapnya. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini Merokok Sembarangan di Surabaya Didenda Rp250 Ribu!

Berita Terkini Lainnya