TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Kecelakaan Bus Dapat Rp50 Juta dari Jasa Raharja

Korban luka-luka mendapatkan Rp20 juta

Tim dari Jasa Raharja Cabang Jawa Timur saat menjenguk para korban di RS Mojokerto. dok. Jasa Raharja.

Surabaya, IDN Times - Jasa Raharja memberi santunan Rp50 juta bagi korban meninggal kecelakaan lalu lintas bus pariwisata di Tol Mojokerto KM 712.400 kemarin. Pemberian santunan ini sesuai ketentuan dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.

1. Korban luka mendapat santunan Rp20 juta

Tim dari Jasa Raharja Cabang Jawa Timur saat menjenguk para korban di RS Mojokerto. dok. Jasa Raharja.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 Jasa Raharja memberi santunan Rp20 juta kepada korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta yan diberikan kepada ahli waris sah," kata Hervanka, Senin (16/5/2022).

2. Korban diberi jaminan sesuai Undang-undang

Jenazah korban kecelakaan bus pariwisata di Tol Mojokerto disalatkan di Masjid Benowo. IDN Times/Khusnul Hasanah

Hervanka menututkan, pihaknya telah mendatangi TKP bersama dengan unit Laka Lantas dan juga telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait. Serta telah menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

"Kami juga menerbitkan Surat Jaminan kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia” imbuhnya.

Berita Terkini Lainnya