Korban Kecelakaan Bus Dapat Rp50 Juta dari Jasa Raharja
Korban luka-luka mendapatkan Rp20 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Jasa Raharja memberi santunan Rp50 juta bagi korban meninggal kecelakaan lalu lintas bus pariwisata di Tol Mojokerto KM 712.400 kemarin. Pemberian santunan ini sesuai ketentuan dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
1. Korban luka mendapat santunan Rp20 juta
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 Jasa Raharja memberi santunan Rp20 juta kepada korban yang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta yan diberikan kepada ahli waris sah," kata Hervanka, Senin (16/5/2022).