Juragan Bakwan di Surabaya Ditangkap Usai Edarkan Sabu 30 Kali
Padahal cuma dapat Rp100 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang juragaan bakwan berinisial JK (41) ditangkap polisi. Juragan bakwan tersebut telah mengedarkan sabu sebanyak 30 kali.
1. Polisi geledah rumah juragan bakwan
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, JK ditangkap pada 9 Juli 2022 lalu di rumahnya yang berada di Jalan Sutorejo Timur. Saat digeledah, ditemukanlah barang bukti berupa empat plastik klip yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Beratnya 2,5 gram berikut plastik klip nya dengan rincian berat masing – masing 0,42 gram, 0,58 gram, 0,60 gram, 0,90 gram," ujar Daniel, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga: Dua Terdakwa Pengedar Sabu 43,3 Kg Divonis Hukuman Mati