Dua Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Total barang bukti 16,2 gram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dua orang kakek pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polrestabes Surabaya. Mereka adalah PN (64) warga ketintang Surabaya dan GE (58) warga Jambangan Surabaya.
1. Narkoba ditemukan di bungkus rokok
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa tersangka PN telah dibekuk pada 7 Februari 2022 lalu di Jalan Ketintang Surabaya. Dari PN, Polisi menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,08 gram beserta bungkusnya, kemudian 2 bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu denagn berat masing masing kurang lebih 1,06 gram beserta bungkusnya dan 0,37 gram," ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah PN. Di sana ditemukan lagi barang bukti berupa 1 dos rokok Surya yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.
"Dengan berat narkoba total (dalam bungkus rokok) seluruhnya lebih dari 10,42 gram, beserta bungkusnya," ungkapnya.
Baca Juga: Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Sabun Cair