TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Surabaya Sesalkan Tak Ada Asuransi Pada Tiket Kenpark

Asuransi pada tiket untuk menjamin pengunjung

DPDD Kota Surabaya saat menggelar rapat dengar dengan pengelola Kenpark Surabaya, Senin (9/5/2022)

Surabaya, IDN Times - Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyesalkan pengelola Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya yang tak mencantumkan asuransi pada tiket masuk.

"Kenapa kok tikernya tidak dicantumkan asuransi ?" tanya Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah kepada pengelola saat menggelar rapat dengar, Senin (9/4/2022).

1. Asuransi untuk menjamin pengunjung

Wahana di Kenjeran Park yang ambrol, Sabtu (7/5/2022). Dokumentasi BPBD Kota Surabaya

Khusnul menuturkan, harusnya pengelola mencantumkan adanya asuransi. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada pengunjung bahwa mereka terlindungi dengan adanya asuransi. 

"Karena di tiket itu tidak dimunculkan berapa asuransi yang diberikan,"

Jika pengelola mencantumkan asuransi pada tiket tersebut, maka akan ada kepastian berapa nominal santunan yang akan diberikan kepada pengunjung yang mengalami insiden.

Baca Juga: Tragedi Wahana Kenpark, Menko PMK Minta Pengelola Wisata Disiplin

2. Wisata berisiko tinggi harus mencantumkan asuransi

Suasana rapat dengar DPRD Surabaya dengan pengelola Kenjeran Park, Senin (9/5/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi D, Cahyo Siswo Utomo. Ia menuturkan, wahana wisata Kenjeran Park masuk dalam kategori beresiko

"Wahana tersebut masuk kategori resiko tinggi. Namun ini tidak secara eksplisit disebutkan, yang eksplisit misalnya wisata alam yg ada hewan liarnya, bungee jumping dan lain-lain," ujarnya.

Cahyo menuturkan, Asuransi ini diatur dalam Perda nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang mengacu pada Undang-Undang Kepariwisataan. Asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata.

Cahyo juga mengatakan, pihak pengelola tidak cukup memberikan santunan biaya pengobatan dan santunan asuranasi saja kalau ada. Melainkan juga santunan khusus.

"Santunan ini diberikan oleh pihak pengelola secara case by case. Misalnya santunan kepada korban yang luka ringan diberikan sekali. Namun untuk yang mengalami cidera sampai cacat harus diperhatikan bagaimana sekolahnya dan pekerjaannya kelak," ujarnya.

Baca Juga: Ambrol, Perosotan Kenpark Sudah Berusia 28 Tahun

Berita Terkini Lainnya