TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bechi Ajak Sumpah Mubahalah, Korban: Sudah Sumpah Alquran

Hukum positif gak ada sumpah mubahalah

Bechi saat hendak masu ke dalam ruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi usai sidang pada Senin (15/8/2022) lalu mengajukan sumpah Mubahalah untuk menyangkal bahwa dirinya tidak melakukan persetubuhan. Pendamping korban pun angkat bicara mengenai hal ini.

Baca Juga: Bechi Tawarkan Sumpah Mubahala, Bantah Ada Kekerasan Seksual

1. Terdakwa dan saksi sudah disumpah di atas kitab suci

Bechi saat keluar dari Ruang sidang Cakra, senin (15/8/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan, dalam proses hukum, sebelum terdakwa dan saksi dimintai keterangan, saksi telah disumpah di atas kitab suci. Bechi dan para saksi telah disumpah diatas Alquran.

"Di dalam proses hukum positif kita kan nggak ada itu istilah sumpah mubahalah," kata Ica, sapaannya.

2. Hakim memutus bukan dari sumpah mubahalah

Suasana persidangan Bechi di PN Surabaya, Senin (25/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Menurut Ica juga, dalam proses peradilan tidak ada pembuktian suatu tindak pidana ditentukan dari sumpah mubahalah. Hakim akan memutuskan hasilnya sesuai dengan alat bukti yang diajukan.

"Juga keterangan saksi dan keterangan ahli yang akan disampaikan di pengadilan," sebut Ica.

Baca Juga: Ngebut, Sidang Bechi Akan Digelar Tiga Kali Seminggu

Berita Terkini Lainnya