Bechi Ajak Sumpah Mubahalah, Korban: Sudah Sumpah Alquran
Hukum positif gak ada sumpah mubahalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Bechi usai sidang pada Senin (15/8/2022) lalu mengajukan sumpah Mubahalah untuk menyangkal bahwa dirinya tidak melakukan persetubuhan. Pendamping korban pun angkat bicara mengenai hal ini.
Baca Juga: Bechi Tawarkan Sumpah Mubahala, Bantah Ada Kekerasan Seksual
1. Terdakwa dan saksi sudah disumpah di atas kitab suci
Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan, dalam proses hukum, sebelum terdakwa dan saksi dimintai keterangan, saksi telah disumpah di atas kitab suci. Bechi dan para saksi telah disumpah diatas Alquran.
"Di dalam proses hukum positif kita kan nggak ada itu istilah sumpah mubahalah," kata Ica, sapaannya.
Baca Juga: Ngebut, Sidang Bechi Akan Digelar Tiga Kali Seminggu