Bambang Suryo Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3
4 orang lainnya juga jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times – Polda Jawa Timur menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka dugaan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. Penetapan tersangka tersebut setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara pada Kamis (17/2/2022), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Surabaya.
Baca Juga: Buntut Indikasi Suap, PSSI Jatim Laporkan Bambang Suryo ke Polisi
1. Terbukti ada unsur pidana
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan Bambang Suryo sebagai dugaan pengaturan skor. Kasus Bambang Suryo terbukti ada unsur pidana.
"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi terkait masalah kasus suap dalam skor sepak bola setelah dilakukan gelar perkara, dari gelar perkara itu penyidik memutuskan untuk permasalahan tersebut terbukti ada unsur pidana," ujar Gatot Repli saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/2/2022).
Sehingga kata Gatot, rekomendasi dari penyidik adalah menaikan status perkara dari penyidikan menjadi penyelidikan.
Baca Juga: Muncul Nama Bambang Suryo dalam Dugaan Pengaturan Skor Liga 3