TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bambang Suryo Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengaturan Skor Liga 3

4 orang lainnya juga jadi tersangka

Bambang Suryo. IDN Times/Bela Ikhsan

Surabaya, IDN Times – Polda Jawa Timur menetapkan Bambang Suryo sebagai tersangka dugaan pengaturan skor di Liga 3 zona Jatim. Penetapan tersangka tersebut setelah Polda Jatim melakukan gelar perkara pada Kamis (17/2/2022), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Surabaya.

Baca Juga: Buntut Indikasi Suap, PSSI Jatim Laporkan Bambang Suryo ke Polisi

1. Terbukti ada unsur pidana

Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya penetapan Bambang Suryo sebagai dugaan pengaturan skor. Kasus Bambang Suryo terbukti ada unsur pidana.

"Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi terkait masalah kasus suap dalam skor sepak bola setelah dilakukan gelar perkara, dari gelar perkara itu penyidik memutuskan untuk permasalahan tersebut terbukti ada unsur pidana," ujar Gatot Repli saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (18/2/2022).

Sehingga kata Gatot, rekomendasi dari penyidik adalah menaikan status perkara dari penyidikan menjadi penyelidikan.

2. Polda Jatim juga menetapkan 4 orang lainnya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Dok. Humas Polda Jatim.

Selain Bambang Suryo, Polda Jatim juga menetapkan 4 orang lainnya yakni Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, Ferry Afrianto, dan Heri Pras. Kelimanya dijerat pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Gatot menuturkan bahwa 5 orang tersangka tersebut akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 23 Februari 2022 nanti.

"Kalau kemarin kan diperiksa sebagai saksi, nanti akan diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: Muncul Nama Bambang Suryo dalam Dugaan Pengaturan Skor Liga 3

Berita Terkini Lainnya