Awas, Telantarkan Hewan Peliharaan Bisa Dipenjara!
Hukuman paling lama 9 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Menelantarkan hewan peliharaan ternyata bisa berujung pidana. Hal tersebut dikatakan Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Amira Paripurna, menanggapi viralnya 135 kucing yang ditelantarkan pemiliknya di sebuah ruko di Surabaya.
"Menurut hukum pidana tindakan tersebut merupakan kategori tindakan pidana , ada aturannya dalam UU No.18/2009 tenang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU ini kemudian diubah melalui UU No 41 tahun 2014," ujar Amira saat dihubungi IDN Times, Selasa (24/5/2022).
1. Ada tiga kategori hewan masuk dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ada 3 jenis hewan yang masuk dalam Undang-Undang tersebut yakni hewan jasa, hewan laboratorium dan hewan kesayangan. Setiap dari seseorang yang memiliki salah satu dari ketiganya, memiliki kewajiban untuk memilihara dan melindungi hewan tersebut.
"Kalau mengenai kasus tersebut berarti dalam konteks ini termasuk hewan kesayangan," ungkap Amira.
Undang-undang dalam hal ini, kata Amira mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.
"Sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan," tuturnya.
Baca Juga: Sedih, 120 Ekor Kucing di Surabaya Ditinggalkan Pemiliknya
Baca Juga: 135 Kucing Ditelantarkan Pemilik, Silakan yang Mau Adopsi