Anggota Dewan Ini Ragukan Sertifikat Laik Fungsi TP 5 Surabaya
Semua gedung di Surabaya wajib punya SLF
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kebakaran yang terjadi di Tunjungan Plaza (TP) 5 Surabaya, Rabu (15/4/2022) membuat anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Imam Syafi'i angkat bicara. Ia curiga, TP 5 belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Hari Ini Tunjungan Plaza Tetap Buka Kecuali Area TP 5
1. SLF gedung dimiliki setelah dilakukan pengujian
SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali No 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk Tunjungan Plaza
Imam menjelaskan, sebelum Gedung memiliki SLF, gedung akan dilakukan pemeriksaan yang cukup ketat. Diantara aspek kenyamanan, keselamatan, kemudahan dan kesehatan.
Beberapa pihak seperti Organisasi Perangkat Daerah pun ikut memberi penilian dan rekomendasi soal SLF. Mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran (PMK), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemerjaan Umum hingga Dinas Kesehatan.
"Kalau TP 5 tidak punya SLF, operasional TP 5 sudah seharusnya dihentikan pemkot Surabaya," ujar politisi Nasdem ini, Jumat (15/3/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar, Pengunjung Berhamburan