TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

16 Tersangka 3C di Jatim Dibekuk, Ada 4 Penadah

Ada yang bermodus jadi suami istri

Polda Jatim saat ungkap kasus 3C, Jumat (18/11/2022). (Dok. Humas Polda Jatim).

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 16 orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian motor di Jawa Timur dibekuk. Tiga orang tersangka merupakan penadah.

1. 16 tersangka dari 26 laporan selama seblum

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, 16 tersangka dari 26 laporan polisi selama satu bulan.

"Di antaranya di Polresta Probolinggo, Polres Lumajang, Polres Batu, Polres Pasuruan, Polresta Pasuruan, Polres Malang, Polresta Malang, kemudian Polres Kediri, Polres Jember, Polrestabes Surabaya dan Polres Sidoarjo," ujar Dirmanto, Jumat (18/11/2022) sore.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 16 tersangka ada di beberapa wilayah, yaitu di Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, Jember, Malang, Batu, Kediri, Sidoarjo dan Surabaya.

"Tersangka wilayah Probolinggo ada 5 tersangka yaitu, AN, AR, IR, JA dan MU. AR ini perencana ya," tambahnya.

Untuk wilayah Lumajang ada tiga tersangka, yaitu BE, SAN dan SAI. Wilayah Pasuruan ada satu tersangka, yaitu S seorang Perempuan, Jember satu tersangka BU. Tuban ada 1 tersangka berinisial SA, Jombang tersangka inisial SUR dan Surabaya, tersangka inisial PO.

2. Empat orang di antaranya adalah penadah

Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Dari 16 tersebut, empat diantarnya merupakan penadah. Empat orang tersebut yakni SAN dari Lumajang, SA dari Tuban, SUR dari Jombang dan PO dari Surabaya. 

"Barang bukti ini cukup banyak yang disita oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada 2 unit mobil, L300 dan Grand Max, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua sekitar 30 unit yang diamankan. Beberapa diantaranya sudah ada yang dikembalikan kepada pemilik," pungkasnya.

Dari 16 tersangka dikenakan Pasal berbeda, terhadap 11 tersangka yang hanya melakukan pencurian disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Sementara penadah di SA dan SAN dikenai Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun. 

"Tersangka SUR dan BU disangkakan Pasal 481 penadah yang berulang ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata dia. 

Berita Terkini Lainnya