TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Natal 2019, Satu Napi di Tuban Dapat Potongan Tahanan 15 Hari

Lumayan bisa mengurangi masa hukuman

Petrus salah satu Napi di Tuban yang mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari. IDN Times/ Dok. Lapas Tuban

Tuban, IDN Times- Seorang nara pidana (napi) yang mendekam di penjara Lapas Kelas II B Tuban mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari di hari Natal 2019. Petrus Tinu (30) merupakan napi dengan perkara UU No 35, tahun 2014 tentang (Perlindungan Anak).

Remisi diberikan karena Petrus berkelakuan baik saat mendekam di sel tahanan. "Iya mas ada satu warga binaan kami yang memperoleh potong masa tahanan, 15 hari atas nama Petrus Tinu Bin Kadek," kata Kasubsie Regbimkemas Lapas Tuban, Wenda Indra B, saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (25/12).

Wenda mengatakan, saat ini ada empat napi yang beragama Nasrani. Namun hanya satu saja yang memperoleh remisi. Tiga di antaranya tidak mendapatkan potongan tahanan lantaran masih berstatus sebagai tahanan dan belum dijatuhi vonis oleh hakim.

1. Petrus divonis 5 tahun penjara

Petrus salah satu Napi di Tuban yang mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari. IDN Times/ Dok. Lapas Tuban

Sedangkan Petrus sendiri merupakan napi yang sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban 5 tahun. Pria asal Sulawesi Utara itu juga sebelumnya mendapat remisi 1 bulan, pada Agustus 2019. "Dan yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya kurang lebih 1 tahun mas," jelasnya.

2. Remisi diberikan sebagai hadiah Natal

IDN Times/Sukma Shakti

Untuk memperoleh remisi khusus, lanjut Wenda, syarat yang harus dipenuhi oleh napi adalah harus sudah divonis dan mempunyai kekuatan hukum. Napi juga harus berkelakuan baik selama 6 bulan saat di penjara. "Remisi langsung kita berikan kepada yang bersangkutan dan Petrus langsung mengucapkan puji syukur kepada Tuhan. Remisi khusus ini merupakan hadiah yang sangat berharga baginya," ungkapnya.

Baca Juga: 388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 di Antaranya Hirup Udara Bebas

Berita Terkini Lainnya