Natal 2019, Satu Napi di Tuban Dapat Potongan Tahanan 15 Hari
Lumayan bisa mengurangi masa hukuman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- Seorang nara pidana (napi) yang mendekam di penjara Lapas Kelas II B Tuban mendapatkan potongan masa tahanan sebanyak 15 hari di hari Natal 2019. Petrus Tinu (30) merupakan napi dengan perkara UU No 35, tahun 2014 tentang (Perlindungan Anak).
Remisi diberikan karena Petrus berkelakuan baik saat mendekam di sel tahanan. "Iya mas ada satu warga binaan kami yang memperoleh potong masa tahanan, 15 hari atas nama Petrus Tinu Bin Kadek," kata Kasubsie Regbimkemas Lapas Tuban, Wenda Indra B, saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (25/12).
Wenda mengatakan, saat ini ada empat napi yang beragama Nasrani. Namun hanya satu saja yang memperoleh remisi. Tiga di antaranya tidak mendapatkan potongan tahanan lantaran masih berstatus sebagai tahanan dan belum dijatuhi vonis oleh hakim.
1. Petrus divonis 5 tahun penjara
Sedangkan Petrus sendiri merupakan napi yang sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Tuban 5 tahun. Pria asal Sulawesi Utara itu juga sebelumnya mendapat remisi 1 bulan, pada Agustus 2019. "Dan yang bersangkutan sudah menjalani hukumannya kurang lebih 1 tahun mas," jelasnya.
Baca Juga: 388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 di Antaranya Hirup Udara Bebas