Komplotan Maling Motor di Lamongan Mengincar Parkiran Masjid
Para pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Tiga komplotan maling motor spesialis di parkiran masjid lintas daerah berhasil ditangkap polisi, Rabu (12/10/2022), lalu. Ke tiga kawanan maling yang sudah beraksi belasan kali di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Lamongan dan juga Bojonegoro adalah berinisial SM (36) MY (46) dan HR (28). Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Lamongan.
Baca Juga: Demi Pacar, Warga Lamongan Selundupkan Narkoba ke Lapas Madiun
1. Pelaku beraksi saat korbannya sedang menunaikan ibadah
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, dalam beraksi para pelaku ini menentukan lokasi masjid yang akan disasar. Kemudian setelah para jamaah melaksanakan ibadah sholat, para pelaku ini kemudian mencuri motor yang telah diparkir di halaman masjid.
"Jadi para kawanan maling motor ini, sasarannya memang motor yang diparkiran masjid dan ini dilakukan saat korbannya sedang melaksanakan sholat," kata Yakhob, Jumat (14/10/2022).