TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KIPP Temukan Kertas Tercoblos, Money Politik hingga Pelanggaran APK

Politik uang terjadi di Bojonegoro

IDN Times/ Istimewa

Bojonegoro, IDN Times- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur merilis sedikitnya ada beberapa pelanggaran pemilu 17 April 2019 yang ditemukan. Bentuk pelanggaran pemilu sendiri mulai dari, money politic di Bojonegoro, DPT ganda dan surat suara yang sudah dicoblos.

Selain menemukan adanya pelanggaran, KIPP Jatim juga merilis berbagai permasalahan dalam perhelatan Akbar Pemilu serentak tersebut, seperti tidak ada kertas surat Pilpres di kotak suara. "Permasalahan penyelenggara, tidak terpasang DPT, DCT Caleg ataupun Profil Paslon Pilpres di TPS 12 Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya," kata Ketua KIPP Jatim Novli Thyssen dalam rilis yang diterima IDN Times

Baca Juga: KPU Imbau Capres-Cawapres Klaim Kemenangan Pilpres 2019

1. Terdapat surat suara yang sudah dicoblos

IDN Times/ Istimewa

Hasil pemantauan di lapangan juga mendapati adanya kertas surat suara caleg yang diduga berasal dari DPR RI, sudah tercoblos dan segel pembungkus sudah rusak. Hal ini terjadi di TPS 54 Kelurahan Wates, Kecamatan Margersari, Kota Mojokerto. "Tak hanya itu di TPS 7 Kelurahan Krangan, Kecamatan Krangan, Kota Mojokerto KPPS memberikan 5 kertas suara kepada pemilih pindahan dari Surabaya, ini juga kita temukan," katanya.

2. Money politic di Bojonegoro

Ilustrasi politik uang/IDN Times/Prayugo Utomo

Sementara, bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh KIPP juga menyebutkan jika di Kabupaten Bojonegoro terjadi politik uang di H-1 dan H-2. Politik uang tersebut hampir terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Untuk nilai, besar uang yang dibagikan antara Rp20-50 ribu rupiah. "Di Bojonegoro ini pembagian uang untuk, DPRD Kabupaten Provinsi dan DPR RI mereka diberikan Rp50 ribu, tapi kalau DPRD Kabupaten hanya Rp20-30 ribu, per orang," jelasnya.

3. Terdapat APK Caleg yang masih terpasang

Dok.IDN Times/Istimewa

Bentuk pelanggaran pemilu lainnya yakni, masih terpasangnya APK para caleg, di beberapa titik wilayah di Kabupaten Bojonegoro, seperti baliho dan 1 spanduk caleg masih terpasang di sepanjang jalan Kecamatan Malo, Bojonegoro.

Tidak hanya Bojonegoro saja, wilayah yang masih terdapat APK juga berada di radius 100 m dari TPS 22, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan TPS 1, 2 Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. "Masih ada pelanggaran APK yang masih terpasang," katanya.

Baca Juga: Prabowo Klaim Kemenangan Pilpres 2019, Begini Catatan Peneliti Senior

Berita Terkini Lainnya