Kasus Pencabulan Anak Kiai, Pelaku dan Korban Sudah Nikah Siri
Meski begitu, kasus ini masih didalami polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Santriwati berinisial M (14) yang menjadi korban pencabulan anak seorang kiai asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sudah melangsungkan pernikahan siri dengan pelaku pencabulan AH (21). Keduanya melangsungkan pernikahan siri beberapa hari yang lalu. Kini, keduanya juga masih menunggu surat dispensasi nikah dini yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tuban.
1. Sudah ada 7 saksi yang diperiksa dalam kasus pencabulan ini
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, meski keduanya sudah melangsungkan pernikahan siri, namun kasus tersebut masih terus didalami. Polisi sendiri sudah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus pencabulan yang menyeret anak seorang kiai tersebut.
"Kasusnya masih kita dalami dan ada 7 saksi yang sudah kita periksa. Sementara keduanya juga sudah melangsungkan pernikahan siri," kata Ganantha, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Dapat Pendampingan Psikologi
Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus