TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pencabulan Anak Kiai, Pelaku dan Korban Sudah Nikah Siri

Meski begitu, kasus ini masih didalami polisi

ilustrasi cincin nikah (Unsplash.com/Kazzle John Delbo)

Tuban, IDN Times - Santriwati berinisial M (14) yang menjadi korban pencabulan anak seorang kiai asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban sudah melangsungkan pernikahan siri dengan pelaku pencabulan AH (21). Keduanya melangsungkan pernikahan siri beberapa hari yang lalu. Kini, keduanya juga masih menunggu surat dispensasi nikah dini yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tuban.

1. Sudah ada 7 saksi yang diperiksa dalam kasus pencabulan ini

Gedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, meski keduanya sudah melangsungkan pernikahan siri, namun kasus tersebut masih terus didalami. Polisi sendiri sudah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus pencabulan yang menyeret anak seorang kiai tersebut.

"Kasusnya masih kita dalami dan ada 7 saksi yang sudah kita periksa. Sementara keduanya juga sudah melangsungkan pernikahan siri," kata Ganantha, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Dapat Pendampingan Psikologi

2. Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku bisa dijadikan tersangka

Ruang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Saat ditanya apakah pelaku berpotensi menjadi tersangka meskipun AH sudah bertanggungjawab dan bersedia menikahi siri dengan korban, Ganantha sendiri enggan berkomentar. Ia memilih untuk meninggalkan kerumunan wartawan sambil berkata jika kasus ini masih didalami.

"Sekali lagi kausnya masih kita dalami," kata perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus

Berita Terkini Lainnya