TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Guru di Lamongan yang Pukul Muridnya Pakai Besi Jadi Tersangka

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat berbincang dengan tersangka pemukulan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times- Usai melakukan pemeriksaan selama dua jam, Polisi akhirnya menetapkan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial SL (23 ) sebagai tersangka pemukulan terhadap muridnya sendiri SH (14), Selasa (21/1). 

Ia ditetapkan tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Dua barang bukti yang paling kuat adalah tiang besi yang dijadikan pelaku untuk memukul kepala korban serta hasil visum. "Hari ini pelaku penganiaya terhadap muridnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat menggelar rilis.

1. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun

Kapolres Lamongan AKBP Harun menunjukkan potongan tiang besi yang dijadikan pelaku untuk memukul kepala korban. IDN Times/Imron

Atas perbuatan yang dilakukan SL akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 atau 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Pelaku kita jerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak karena terbukti melakukan penganiyaan," jelas mantan penyidik KPK ini.

2. Dipukul usai terlibat saling ejek

Kapolres Lamongan AKBP Harun saat menggelar rilis. IDN Times/Imron

Harun menjelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya itu terjadi karena SL kesal setelah diejek. Pelaku kemudian naik pitam dan mencabut tiang besi lalu memukul kepala korban satu kali. Akibat pukulan tersebut, korban harus menjalani perawatan medis. "Korban dipukul satu kali dan mengalami luka terbuka di pelipisnya hingga harus dijahit tiga," ungkapnya.

Baca Juga: Balita Penderita Gizi Buruk Asal Lamongan Meninggal Dunia

3. Dipukul usai cap jempol tiga jari ijazah

Tersangka SL saat digelandang ke Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Pemukulan terhadap SH itu terjadi di Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan pada Sabtu (18/1) malam. Saat itu korban bermaksud untuk cap jempol tiga jari ijazah. Namun, saat akan pulang, korban dan sang guru terlibat saling ejek hingga terjadilah aksi pemukulan. "Korban ini sudah naik motor kemudian dipanggil sama tersangka," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Terima Diejek, Guru di Lamongan Pukul Kepala Murid Pakai Besi

Berita Terkini Lainnya