Guru di Lamongan yang Pukul Muridnya Pakai Besi Jadi Tersangka
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Usai melakukan pemeriksaan selama dua jam, Polisi akhirnya menetapkan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial SL (23 ) sebagai tersangka pemukulan terhadap muridnya sendiri SH (14), Selasa (21/1).
Ia ditetapkan tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Dua barang bukti yang paling kuat adalah tiang besi yang dijadikan pelaku untuk memukul kepala korban serta hasil visum. "Hari ini pelaku penganiaya terhadap muridnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun saat menggelar rilis.
1. Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 tahun
Atas perbuatan yang dilakukan SL akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 atau 2 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Pelaku kita jerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak karena terbukti melakukan penganiyaan," jelas mantan penyidik KPK ini.
Baca Juga: Balita Penderita Gizi Buruk Asal Lamongan Meninggal Dunia
Baca Juga: Tak Terima Diejek, Guru di Lamongan Pukul Kepala Murid Pakai Besi