Curi Motor Sebanyak 8 Kali, Empat Mahasiswa Lamongan Dibekuk Polisi
Wah, bukannya belajar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Polisi menangkap empat mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Lamongan. Mereka ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali di wilayah Lamongan. Empat mahasiswa yang diringkus polisi masing-masing berinisial MR (20), ENH (19) keduanya berasal dari Kecamatan Turi, dan AA (22), FM (19) dari Sukodadi, Lamongan.
1. Tersangka ditangkap polisi saat sedang COD
Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi saat dihubungi mengatakan, keempat tersangka ditangkap polisi saat hendak menjual motor hasil curiannya secara Cash On Demand (COD) di Kecamatan Sugio pada 12 Februari 2021. Setelah ditangkap mereka lalu dibawa ke Mapolres Lamongan untuk diperiksa.
"Jadi kita tangkap saat sedang menjual motor curiannya, kemudian kasus tersebut kita kembangkan," kata Estu, Jumat (5/3/2021). Para tersangka ini, lanjut Estu, sengaja menjual motor hasil curiannya di media sosial. Mereka menjual motor tersebut dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga: Gak Cuma Pantai, 5 Wisata Air Ini Bisa Kamu Nikmati di Lamongan
Baca Juga: Divaksinasi, Bupati Lamongan: Gak Sakit, Cuma Krenyeng-krenyeng