TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertambah Satu, Korban Klaster Hajatan di Lamongan Capai 13 Orang

Meski begitu, Pemkab Lamongan klaim kasus COVID-19 melandai

ilustrasi virus corona (IDN Times/Mardya Shakti)

Lamongan, IDN Times - Jumlah warga yang meninggal dunia karena dari klaster hajatan di Desa Sidodowo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan bertambah satu orang. Hingga sore ini, Senin (14/6/2021), jumlah warga yang meninggal akibat positif COVID-19 mencapai 13 orang. 

"Iya mas ada tambahan satu lagi meninggal dunia dari swab PCR dia positif COVID-19 jadi total sampai sore ini ada 13," kata Kabag Prokopim Pemkab Lamongan, Arif Bachtiar.

1. Penyebaran virus corona klaster hajatan diklaim sudah terkendali

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain 13 orang meninggal dunia, 263 warga lainnya juga dinyatakan positif COVID-19 usai menjalani tes swab antigen maupun PCR. Meski begitu, lanjut Arif, persentase jumlah warga yang positif COVID-19 menurun 30 persen dibandingkan awal kasus yang mencapai 80 persen.

"Total tracing yang dites sebanyak 798 orang, tapi hanya 263 orang saja yang dinyatakan positif sesuai hasil PCR dan reaktif swab antigen 263," katanya.

2. Anggota DPRD Lamongan panggil tim gugus tugas COVID-19

Ilustrasi corona. IDN Times/Mardya Shakti

Menanggapi lonjakan kasus COVID-19 yang terus meningkat, anggota Komisi D DPRD Lamongan memanggil tim Gugus Tugas COVID-19. Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang bagaimana cara pencegahan penyebaran COVID-19, baik klaster hajatan di Desa Sidodowo dan klaster Madura di Desa Bulumargi, Kecamatan Babat.

"Kita ingin melihat sejauh mana penanganan kasus COVID-19 yang ditangani Dinkes Lamongan, kenapa kok jumlah kasusnya bertambah," kata anggota Komisi D DPRD Lamongan, Imam Fadli.

Baca Juga: Korban Klaster Hajatan Lamongan Bertambah, 7 Warga Meninggal

3. Pemerintah memberikan kelonggaran hajatan untuk menumbuhkan perekonomian

Rapat dengar pendapat antara Dinkes dan Komisi D DPRD Lamongan. IDN Times/Imron

Ia menambahkan, kelonggaran dalam menggelar hajatan pernikahan demi menumbuhkan perekonomian di masa pandemik COVID-19 ini, harus dibarengi dengan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. 

"Kalau tadi dokter Taufik Hidayat mengatakan penularan COVID-19 ini bisa dicegah dengan menerapkan prokes, maka seluruh undangan yang hadir wajib memakai masker cuci tangan dan lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Klaster Hajatan Lamongan Meluas, 9 Orang Meninggal

Berita Terkini Lainnya