Pria di Lamongan Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri
Pelaku mencuri CD mantan istri karena masih sayang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Lamongan berinisial SL yang dilaporkan mantan istrinya kini dibebaskan dari hukuman usai mendapatkan restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Lamongan. Belakangan diketahui SL nekat mencuri pakaian dalam milik mantan istrinya itu karena dirinya masih sayang dan tak ingin berpisah.
Baca Juga: Istri Ketua DPRD Jatim Siap Maju Sebagai Calon Bupati Lamongan
1. Awalnya pelaku datang ke rumah korban hanya ingin mengambil ijazah
Kasus pencurian celana dalam terhadap mantan istri yang merupakan warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan ini terjadi pada Minggu 10 Juli 2022 lalu sekitar pukul 07.30.
Awalnya tersangka berniat ingin mengambil ijazah yang masih berada di rumah korban. Tersangka kemudian memeriksa lemari ternyata tidak menemukan ijazahnya tersebut dan malah mengambil hp dan 7 buah celana dalam milik mantan istrinya tersebut.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Kemenangan Persela Lamongan Atas Persipa Pati
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.