Anak Kiai Akan Nikahi Perempuan yang Ia Cabuli, Diputuskan Besok
Pemohon akan dihadirkan dalam persidangan besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban besok Jumat (28/7/2022) akan menggelar sidang dispensasi nikah dini terhadap korban pencabulan anak kiai di Kecamatan Plumpang, Tuban berinisial M (14). Sidang dispensasi nikah dini sendiri digelar setelah pihak keluarga korban pencabulan anak kiai itu mengajukan berkas permohonan nikah dini ke PA beberapa hari yang lalu.
1. Berkas permohonan dispensasi nikah sudah terdaftar di PA Tuban
Humas Pengadilan Agama Tuban, Muntasir mengatakan, berkas permohonan dispensasi nikah dini sendiri sudah terdaftar dengan nomor register perkara nomor : 445/Pdt.P/2022/PA.Tbn, tertanggal 22 Juli 2022.
"Rencananya besok sidangan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur yang di Plumpang itu besok akan digelar karena berkasnya sudah terdaftar di registrasi di PA Tuban," kata Muntasir, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Santriwati di Tuban Diduga Jadi Korban Pencabulan Anak Kiai
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.