TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pakar: Stella Monica Tidak Salah, Curhatnya Bukan Pencemaran! 

pencemaran nama baik menyerang perseorangan

Terdakwa, Stella Monica saat jalani sidang perdana, Kamis (22/4/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times – Stella Monica, konsumen sebuah klinik kecantikan dituntut satu tahun penjara sebab dirinya menceritakan pengalaman pribadinya di instagram. Wanita berusia 25 tahun ini dituduh telah melakukan pencemaran nama baik pada klinik kecantikan tersebut. Ahmad Sofian, ahli hukum pidana dari Binus University melalui program Live IG Ngobrol Seru by IDN Times menyatakan bahwa kasus ini tidak termasuk dalam pencemaran nama baik, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Menjerat Stella Monica, Pedoman UU ITE Tak Digubris Penyidik

1. Berawal dari unggahan di instagram

Unggahan Stella Monica berisi kondisi wajahnya usai perawatan di klinik yang berujung menjadi jeratan UU ITE. Dok istimewa

Pada bulan Desember 2019 silam, Stella mengunggah sebuah story di instagram pribadinya tentang kondisi kulitnya setelah melakukan perawatan di sebuah klinik kecantikan ternama di Surabaya. Namun ternyata, klinik yang dimaksud tidak terima dan mengirimkan somasi kepada Stella. Mereka meminta agar Stella membuat permintaan maaf melalui koran sebesar setengah halaman selama tiga hari. Namun Stella merasa keberatan karena biayanya tidak murah.

"Aku tidak bisa jika harus minta maaf di koran, karena untuk satu kali penerbitan itu minimal Rp 250 juta untuk setengah halaman," ucap Stella. Kepada pengacara klinik, Stella menyatakan keberatannya tersebut, setelahnya ia tidak mendapatkan kabar apa pun.

2. Tidak ada mediasi

Ilustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Tanpa konfirmasi apapun, enam orang penyidik dari Polda datang ke rumah Stella untuk menyita HP-nya sebagai barang bukti. Tidak ada mediasi yang dilakukan, sehingga Stella memutuskan untuk melakukan mediasi secara mandiri. "Aku datang sendiri ke klinik, minta maaf langsung sama dokter pelapor. Tapi dokter tersebut menolak dan pihak klinik ingin saya dihukum sejera mungkin," ucap Stella. Setelahnya Stella membuat video permintaan maaf yang diunggah di instagram, namun dokter yang bersangkutan menyuruh Stella untuk menghapus video tersebut.

3. Harus dibuktikan secara objektif

kompasiana

Atas unggahannya, Stella dituntut satu tahun penjara dan terjerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Klinik kecantikan tersebut mengaku bahwa mereka mengalami kerugian ratusan juta. Menurut Sofian, mereka harus membuktikannya di pengadilan perdata. Hal ini dapat dilihat dari pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP,) di mana disebutkan bahwa salah satu buktinya adalah surat dokumen.

"Jadi kalau dia mengajukan surat dokumen bahwa dia mengalami kerugian, itu bukan sebagai alat bukti yang otentik. Karena ia menilai sendiri secara subjektif. Harusnya kerugian dinilai secara objektif, ya dari pihak eksternal. Lebih bagus dari putusan peradilan perdata," ucapnya.

4. Unsur pencemaran nama baik yang dapat dipidanakan

Ilustrasi dugaan pencemaran nama baik (suduthukum.com)

Sofian menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh polisi dan dituntut oleh jaksa bukanlah tindak pidana. "Saya sudah jelaskan di pengadilan. Apa yang dilakukan Stella adalah pengalaman pribadi dan posisinya sebagai korban. Yang kedua, objek pencemaran nama baik itu bukan institusi," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa terdapat beberapa unsur sebuah kasus dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik dan dapat dipidanakan. "Unsur pertama, yaitu yang diserang perseorangan. Yang kedua, dia menyatakan sesuatu yang tidak benar terhadap orang itu. Lalu disampaikan ke public space. Yang ketiga, punya dampak dan akibat yang dirasakan oleh orang tersebut. Misalnya sakit, dipecat, dimusuhi orang lain. Dan orang tersebut juga yang harus mengadukan bukan diwakili oleh orang lain," paparnya.

Baca Juga: L'VIORS Kukuh Stella Monica Telah Cemarkan Nama Baik Lewat Instagram

Berita Terkini Lainnya