Menjerat Stella Monica, Pedoman UU ITE Tak Digubris Penyidik
Pedoman kapolri lebih mengedepankan mediasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times – Konsumen sebuah klinik kecantikan, Stella Monica, harus terjerat Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Seorang Ahli Hukum Pidana dari Binus University, Ahmad Sofian sangat menyayangkan hal ini. Menurutnya, pihak penyidik polisi maupun jaksa tidak memahami dengan benar tentang pedoman penanganan kasus UU ITE yang pernah diterbitkan oleh Kapolri pada 19 Februari lalu. Padahal, pedoman ini dibuat agar penanganan kasus dapat mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga terhindar dari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.
Baca Juga: Stella Minta Keadilan Sambil Terisak di Depan Majelis Hakim
1. Stella Monica dituntut satu tahun penjara
Kasus Stella Monica saat ini sedang menunggu putusan sidang atau vonis. Stella Monica kembali menceritakan bagaimana awal dia disidik dalam kasus ini.
"Tanggal 3 Juni 2020, enam orang dari penyidik datang dan langsung sita HP-ku sebagai barang bukti," ucap Stella melalui program Live IG Ngobrol Seru by IDN Times, Jumat (5/11/2021).
Stella mengaku beberapa kali meminta mediasi dengan pihak klinik. Stella juga memutuskan untuk meminta maaf langsung kepada dokter yang bersangkutan namun dokter tersebut menolak dan membawa kasus ini ke jalur hukum. Bahkan, Stella juga sempat membuat video live permintaan maaf di IG, tapi disuruh hapus oleh dokter itu.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Stella Monica Tak Cemarkan Nama Baik L'Viors
Baca Juga: Jelang Vonis, YLPK Jatim Sebut Stella Korban yang Sebenarnya