Kepala BP2D Kota Malang Optimistis Penerimaan Pajak Daerah Terealisasi
BP2D selalu mampu memenuhi target dengan catatan memuaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang terus bersemangat dan tancap gas jelang akhir triwulan ketiga tahun ini untuk mencapai penerimaan pajak daerah. Dengan target sebesar Rp501 miliar, realisasinya telah menyentuh angka kisaran 64%. Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga 13 September 2019, jumlah anggaran yang telah dibukukan ke kas daerah sudah mencapai Rp317 miliar.
Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, optimistis target tersebut bisa terpenuhi saat tutup tahun nanti. "Kami terus berupaya maksimal, Insyaallah sebelum akhir tahun (target) sudah tercapai. Syukur jika bisa melampaui,” tuturnya dengan nada optimistis.
Keyakinan mantan Kabag Humas Setda Kota Malang tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama lima tahun belakangan, BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ini memang selalu mampu memenuhi target dengan catatan memuaskan, bahkan selalu melampaui target dengan nilai progresif.
“Artinya, kami harus tetap bekerja keras menjalankan langkah-langkah intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Berbagai inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” seru Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Ade Herawanto.
1. Kepala BP2D Kota Malang mengingatkan kepada para WP supaya tertib dalam melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah
Dalam kesempatan yang sama, pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania tersebut tak lupa mengingatkan kepada wajib pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment, supaya tertib dalam melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah.
Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10, WP harus melaporkan omzet bulan sebelumnya atau menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya. Kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Menindaklanjuti arahan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI tanggal 6 September 2019 tentang optimalisasi PAD, pihak BP2D pun secara intensif melakukan upaya persuasif kepada para WP dalam melakukan penagihan pajak. "Tentunya berbagai upaya optimalisasi telah kami lakukan sesuai dengan arahan atau supervisi Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI. Hasilnya pun kami laporkan langsung," tegas Sam Ade.
Bagi WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10 seperti biasa. Apalagi, saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang terus dioptimalisasi dan proses upgrade sehingga terintegrasi dengan sistem online banking yang dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.