Wisma Persebaya Disegel, Risma: Itu Kewajiban Pemerintah
Karena Wisma Persebaya adalah aset Pemkot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Banyaknya pertanyaan yang mengalir atas penyegelan Wisma Persebaya pada Rabu (15/5) membuat Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini turut buka suara. Risma menegaskan bahwa Wisma Persebaya yang terletak di Jalan Karanggayam nomor 1 tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.
1. Merupakan kewajiban pemerintah
Risma menjelaskan bahwa setiap aset pemerintah wajib dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Aset pemerintah sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan umum, bukan perseorangan atau golongan. Selain itu, izin penggunaan Wisma Surabaya sudah berakhir sejak tiga tahun lalu.
"Pengamanan aset sudah menjadi salah satu kewajiban pemerintah kota. Makanya kita ingin menyelamatkan aset pemkot itu. Saya juga tidak kepingin teman-teman Persebaya tidak punya tempat untuk itu, tapi saya juga mau adil,” ujar Risma melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (17/5).
Baca Juga: Mess Persebaya di Karanggayam Disegel, Pemkot Beri Klarifikasi
Baca Juga: Tundukkan Persebaya, Bali United Catat Start Manis di Liga 1 2019