Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di Tempat
Katanya bisa memberi efek jera dan meningkatkan imunitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikukuh untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19. Salah satu bentuk pengaplikasiannya adalah pemberian sanksi push up dan joget bagi pelanggar protokol.
1. Sanksi bagi warga tak bermasker adalah penyitaan KTP
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi adalah warga yang tidak mengenakan masker. Berdasarkan peraturan yang ada, sanksi bagi para pelanggar kewajiban memakai masker adalah penyitaan KTP.
“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” ujarnya melalui siaran pers Humas Pemkot Surabaya, Senin (22/6).
Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Bedah untuk Tenaga Medis
Baca Juga: Koleksi Masker Kain Unik ala Pinky Hendarto, Ada Masker Batik Juga!