TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Tak Bermasker di Surabaya Dihukum Push Up dan Joget di Tempat

Katanya bisa memberi efek jera dan meningkatkan imunitas

Ilustrasi protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikukuh untuk melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada masyarakat untuk menegakkan protokol kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19. Salah satu bentuk pengaplikasiannya adalah pemberian sanksi push up dan joget bagi pelanggar protokol.

1. Sanksi bagi warga tak bermasker adalah penyitaan KTP

Pedagang berjualan masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, mayoritas pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi adalah warga yang tidak mengenakan masker. Berdasarkan peraturan yang ada, sanksi bagi para pelanggar kewajiban memakai masker adalah penyitaan KTP.

“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukan penyitaan KTP kepada para pelanggar, makanya bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat mengemudi, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” ujarnya melalui siaran pers Humas Pemkot Surabaya, Senin (22/6).

2. Sudah 40 KTP disita

Pedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi dari virus corona. Setelah 14 hari itu, maka pelanggar itu bisa mendatangi Maskas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskan surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhi semua protokol kesehatan yang berlaku.
 
“Sejak hari pertama penertiban hingga hari ini, sudah ada sekitar 40 KTP yang kami sita. Mereka bisa mengambil KTP itu setelah 14 hari, langsung datang ke kantor sambil membuat surat pernyataan,” lanjutnya.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Pakai Masker Kain, Masker Bedah untuk Tenaga Medis

3. Ada hukuman push up dan joget di tempat

Pixabay.com

Sedangkan bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, maka pihaknya melakukan sanksi lain yaitu push up di tempat bagi warga berusia muda atau masa produktif. Pilihan lainnya adalah joget di tempat di hadapan warga dan petugas. Tujuan utama dari sanksi tersebut adalah pemberian efek jera.

“Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum joget karena tidak menggunakan masker, sehingga mereka akan lebih ingat untuk terus menggunakan masker,” tuturnya.

Baca Juga: Koleksi Masker Kain Unik ala Pinky Hendarto, Ada Masker Batik Juga!

Berita Terkini Lainnya