TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wagub Emil Dardak: PPKM Belum Tentu Diterapkan di Zona Merah Jatim

Karena tindakannya belum tentu sesuai dengan penyebab kasus

Ilustrasi PSBB. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Surabaya, IDN Times - Kebijakan Pemberberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur menuai protes. Pasalnya, zona merah seperti Blitar, Ngawi, dan Lamongan atau daerah dengan kasus aktif tertinggi seperti Tuban dan Jember tidak termasuk dalam daftar daerah yang wajib melaksanakan PPKM. Untuk menjawab hal tersebut, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa kebijakan PPKM tak bisa diterapkan di sembarang daerah.

1. PPKM hanya sesuai diterapkan di daerah metropolis

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Emil menerangkan, inti dari PPKM adalah mengendalikan aktivitas masyarakat di lingkungan perkantoran dan perbelanjaan. Hal tersebut terlihat dari dua poin utama yaitu kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Melihat dua poin utama tersebut, Emil menyimpulkan bahwa PPKM hanya sesuai diterapkan di kawasan metropolitan seperti Surabaya Raya dan Malang Raya di mana banyak perkantoran dan pusat perbelanjaan.

"Yang dibatasi adalah perkantoran dan mal. Ini adalah fenomena perkotaan sebenarnya,"  ujar Emil dalam talk show virtual oleh BNPB, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: PPKM, Tempat Wisata di Batu Tetap Buka

2. PPKM tidak efektif di wilayah pedesaan

Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak saat talk show BNPB, Jumat (8/1/2021). IDN Times/Fitria Madia

Lebih lanjut, PPKM menjadi tidak efektif jika diterapkan di daerah pedesaan yang minim perkantoran dan pusat perbelanjaan seperti Ngawi dan Lamongan. Sehingga, penerapan PPKM menjadi tak ada gunanya di daerah-daerah pedesaan meski kasus COVID-19 tergolong tinggi di sana.

"Untuk menerapkan di daerah lain kita pertimbangkan bahwa, apakah ke situ arahnya untuk mengurangi kasus?" tutur Emil.

3. Daerah pedesaan memiliki pemicu kenaikan kasus COVID-19 tersendiri

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selain itu, Emil merasa permasalahan yang terjadi di masing-masing daerah beragam hingga membuat kasus COVID-19 meningkat bahkan menjadi zona merah. Permasalahan yang beragam itu tak semuanya dapat diselesaikan dengan penerapan PPKM saja.

"Namun, apakah daerah lain trigger kasusnya itu? Perkantoran? Atau justru yang lain. Kalau misal banyaknya adalah warung kopi dan warung makan yang saking tersebarnya untuk ditertibkan satu persatu agak sulit," ungkap mantan bupati Trenggalek tersebut.

Baca Juga: Whisnu Protes Surabaya PPKM, Emil Dardak: Itu Sudah Perintah Pusat

Berita Terkini Lainnya