Wagub Emil Dardak: PPKM Belum Tentu Diterapkan di Zona Merah Jatim
Karena tindakannya belum tentu sesuai dengan penyebab kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kebijakan Pemberberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur menuai protes. Pasalnya, zona merah seperti Blitar, Ngawi, dan Lamongan atau daerah dengan kasus aktif tertinggi seperti Tuban dan Jember tidak termasuk dalam daftar daerah yang wajib melaksanakan PPKM. Untuk menjawab hal tersebut, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa kebijakan PPKM tak bisa diterapkan di sembarang daerah.
1. PPKM hanya sesuai diterapkan di daerah metropolis
Emil menerangkan, inti dari PPKM adalah mengendalikan aktivitas masyarakat di lingkungan perkantoran dan perbelanjaan. Hal tersebut terlihat dari dua poin utama yaitu kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Melihat dua poin utama tersebut, Emil menyimpulkan bahwa PPKM hanya sesuai diterapkan di kawasan metropolitan seperti Surabaya Raya dan Malang Raya di mana banyak perkantoran dan pusat perbelanjaan.
"Yang dibatasi adalah perkantoran dan mal. Ini adalah fenomena perkotaan sebenarnya," ujar Emil dalam talk show virtual oleh BNPB, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: PPKM, Tempat Wisata di Batu Tetap Buka
Baca Juga: Whisnu Protes Surabaya PPKM, Emil Dardak: Itu Sudah Perintah Pusat