TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga dari Enam Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda

Ada yang 5 dan 3 tahun

Mapolsek Tambelangan yang dibakar massa. ANTARA FOTO/Rusyidi Zain

Surabaya, IDN Times - Tiga dari enam terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang akhirnya mendapatkan vonis atas perbuatan mereka. Meski disidang bersama, mereka mendapatkan vonis yang berbeda.

 

1. Paling berat lima tahun penjara

IDN Times/Arief Rahmat

 

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Kamis (21/11). Ketua Majelis Hakim, Edi Suprayitno menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah telah melakukan perusakan fasilitas negara dengan membakar Mapolsek Tambelangan.

Meski disidang bersama dalam satu surat dakwaan, terdakwa mendapatkan vonis berbeda. Habib Abdul Qhodir divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Habib Abdul Qhodir bin Hadad Adullah dengan 5 tahun penjara serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing 3 tahun penjara," ujar Edi.

2. Lebih rendah dari tuntutan

ANTARA FOTO/Rusyidi Zain

 

Ketiganya dinyatakan tidak terbukti melanggar dalam dakwaan pertama JPU (pasal 200 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), melainkan pada dakwaan subsider pasal 200 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman yang diberikan pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh dan lima tahun penjara," tutur Edi usai membaca amar putusan.

Berita Terkini Lainnya