Tiga dari Enam Pembakar Polsek Tambelangan Divonis Berbeda
Ada yang 5 dan 3 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tiga dari enam terdakwa pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang akhirnya mendapatkan vonis atas perbuatan mereka. Meski disidang bersama, mereka mendapatkan vonis yang berbeda.
1. Paling berat lima tahun penjara
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Kamis (21/11). Ketua Majelis Hakim, Edi Suprayitno menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah telah melakukan perusakan fasilitas negara dengan membakar Mapolsek Tambelangan.
Meski disidang bersama dalam satu surat dakwaan, terdakwa mendapatkan vonis berbeda. Habib Abdul Qhodir divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Hadi Mustofa dan Supandi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa I Habib Abdul Qhodir bin Hadad Adullah dengan 5 tahun penjara serta terdakwa II Hadi Mustofa dan terdakwa III Supandi masing-masing 3 tahun penjara," ujar Edi.