Terima Putusan Hakim, Mak Susi: Demi Merah Putih Harus Dipenjara
Ia divonis 7 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Persidangan terdakwa kasus provokasi Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti alias Mak Susi diwarnai pekikan merdeka. Mak Susi didampingi para simpatisannya selama sidang putusan yang ia jalani pada Senin (3/1) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
1. Sidang diiringi pekik merdeka dan lagu "Berkibarlah Benderaku"
Mak Susi memasuki ruang sidang di Ruang Garuda 2 dengan mengenakan kemeja putih, celana jeans, dan rompi tahanan merah. Sejak tiba di PN Surabaya hingga beranjak dari ruang transit tahanan, perjalanan Mak Susi selalu diiringi pekik merdeka.
Berdasarkan hasil sidang, Ketua Majelis Hakim Yohannes Hehamony memutuskan bahwa Mak Susi bersalah telah menyebarkan berita bohong hingga memprovokasi dan divonis 7 bulan penjara. Mak Susi pun menerima dan meninggalkan ruang sidang dengan menyanyi lagu "Berkibarlah Benderaku" cipataan Ibu Sud.
"Siapa berani menurunkan engkau
Serentak rakyatmu membela
Sang merah putih yang perwira
Berkibarlah selama-lamanya," lantunnya diikuti para simpatisan.
Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Dituntut Satu Tahun Penjara
Baca Juga: Kasus Asrama Mahasiswa Papua, Mak Susi Jalani Sidang Vonis Hari Ini