Terima Laporan Soal Penipuan ASN, Pemkot Surabaya Tunggu Inkracht
Pemberhentian sementara bisa dilakukan setelah penahanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TR telah sampai di telinga Pemerintah Kota Surabaya. Namun, pihak Pemkot masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht agar bisa menjatuhkan sanksi bagi TR.
1. Benarkan TR adalah ASN Pemkot Surabaya
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara membenarkan bahwa TR tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, Pemkot mengaku tak bisa langsung menindak TR lantaran masih ada proses hukum yang berjalan.
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (Pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," ujar Febri, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga: Seorang ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu 9 Warga Hingga Rp1,3 M
Baca Juga: Lakukan Penipuan, Aktivis LSM di Trenggalek Diringkus Polisi