TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapi Putusan MK Soal UU Ciptaker, LBH Surabaya: MK Tidak Berani!

MK dinilai berpihak pada pemerintah

Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut mereka, putusan MK telah melakukan kekeliruan yang prinsipil. Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghentikan proses berkaitan dengan UU Ciptaker berdasarkan putusan MK ini.

Baca Juga: Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing

1. Nilai MK memberikan putusan yang menggantung

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. IDN Times/Axel Joshua Harianja

Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Shalihin menerangkan, pihaknya menilai putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil. Pasalnya, MK dinilai berpihak kepada pemerintah dan membuat keputusan kompromi. 

"MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan batal saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran," ujar Habibus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).

2. MK dinilai tunduk pada eksekutif

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Putusan tersebut, lanjut Habibus, menyatakan bahwa permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Sementara permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI hanya dikabulkan sebagian. Ditambah lagi, 4 dari 9 hakim menyatakan dissenting dalam arti berpendapat Omnibus Law UU Ciptaker sesuai dengan Konstitusi.

"Putusan MK ini seolah menegaskan kekhawatiran masyarakat sipil terhadap MK yang tunduk pada eksekutif menjadi terbukti," tuturnya.

Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional

Berita Terkini Lainnya