Tanggapi Putusan MK Soal UU Ciptaker, LBH Surabaya: MK Tidak Berani!
MK dinilai berpihak pada pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut mereka, putusan MK telah melakukan kekeliruan yang prinsipil. Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghentikan proses berkaitan dengan UU Ciptaker berdasarkan putusan MK ini.
Baca Juga: Apindo: Putusan MK soal RUU Cipta Kerja Dipertanyakan Investor Asing
1. Nilai MK memberikan putusan yang menggantung
Kepala Bidang Kasus Buruh dan Rakyat Miskin Kota LBH Surabaya, Habibus Shalihin menerangkan, pihaknya menilai putusan MK menggambarkan kekeliruan yang prinsipil. Pasalnya, MK dinilai berpihak kepada pemerintah dan membuat keputusan kompromi.
"MK memberikan putusan yang menggantung atau tidak berani lurus dan tegas dengan logika hukum dan UU MK. Seharusnya MK membuat putusan dengan menyatakan batal saja, sehingga tidak membuat bingung dan mentoleransi pelanggaran," ujar Habibus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: MK: UU Cipta Kerja Harus Direvisi dalam 2 Tahun atau Inkonstitusional