TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Takut Direbut Moeldoko, DPD Demokrat Jatim Mengadu ke PTTUN Surabaya

Meminta perlindungan PTTUN dari kubu Moeldoko

DPD Partai Demokrat Jatim saat menyerahkan permohonan perlindungan ke PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021). (dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. Mereka meminta perlindungan hukum dari Partai Demokrat kubu Moeldoko setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jawab Tudingan Kubu KLB, Demokrat Sebut Moeldoko Beban Jokowi

1. DPD Partai Demokrat Jatim minta perlindungan ke PTTUN Surabaya

DPD Partai Demokrat Jatim saat mengajukan permohonan ke PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021). (dok. Istimewa)

Plt Ketua Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan, pihaknya berusaha menghindari upaya perebutan partai oleh kubu Moeldoko dengan meminta perlindungan ke PTTUN. Ini merupakan upaya perlindungan tambahan untuk keutuhan DPD Partai Demokrat Jatim.

"Ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal," ujar Emil, Senin (15/11/2021).

2. Minta perlindungan setelah Moeldoko dinyatakan kalah di MA

DPD Partai Demokrat Jatim saat mengajukan permohonan ke PTTUN Surabaya, Senin (15/11/2021). (dok. Istimewa)

Permohonan ini dilakukan setelah putusan MA keluar dan menolak gugatan Moeldoko yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Dengan putusan tersebut, Emil merasa pihaknya memiliki kekuatan untuk meminta perlindungan ke PTTUN. Meski demikian, saat ini masih ada dua gugatan perkara yang berlangsung dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT.

"Yang mana dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal tersebut," tuturnya.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, AHY: Sudah Saya Perkirakan!

Berita Terkini Lainnya