Tak Ajukan Banding, Vanessa Tumpahkan Air Mata Usai Sidang Putusan
Ia merasa diperlakukan tidak adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Majelis hakim telah mengetok palu persidangan, Rabu (26/6). Artis Vanessa Angel pun diputus bersalah dan divonis 5 bulan penjara atas kasus prostitusi online yang menjeratnya. Hakim telah berdiri meninggalkan mimbar, pipi Vanessa pun mulai basah oleh air mata.
1. Vanessa diputus bersalah
Vanessa diputus bersalah karena terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim memberikan kesempatan Vanessa untuk berdiskusi dengan penasehat hukum apakah mengajukan banding atau tidak atas vonisnya.
"Iya terima, Yang Mulia," tutur Vanessa usai berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.
Baca Juga: [BREAKING] Hakim Vonis Vanessa Angel 5 Bulan Penjara