TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang VA Ditunda, Kuasa Hukum Akan Hadirkan 3 Saksi Ahli Meringankan

Ada saksi ahli pidana, ITE, dan sosiologi

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Persidangan artis sinetron yang terlibat kasus prostitusi online VA pada Senin (27/5) ditunda. Pasalnya saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi panggilannya. Sidang pun akan dilantukan pada Rabu (29/5).

1. Sidang ditunda karena saksi tak hadir

IDN Times/Fitria Madia

Kuasa hukum VA, Teguh Putra menerangkan bahwa pada persidangan kali ini seharusnya JPU menghadirkan saksi yang telah dijanjikan yaitu saksi ahli pidana dan saksi fakta berinisial AS. Namun saksi-saksi tersebut malah tidak hadir.

"Sesuai agenda persidangan sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari Jaksa tapi hari ini tidak hadir jadi ditunda saja," ujarnya seusai persidangan.

2. Sidang berikutnya kuasa hukum akan hadirkan 3 saksi ahli

IDN Times/Fitria Madia

Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/5) dengan menghadirkan saksi ahli dari kuasa hukum. Rencananya, kuasa hukum VA akan menghadirkan tiga saksi ahli yaitu saksi ahli pidana, saksi ahli sosiologi, dan saksi ahli ITE.

"Tapi untuk lebih jelas rinciannya kita tunggu besok saja ya. Itu nanti dipersidangan," lanjut Teguh.

3. Saksi ahli agama batal hadir

IDN Times/Fitria Madia

Pekan lalu, JPU Novan Arianto sempat mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari departemen agama untuk menakar apakah obrolan dan foto yang dilakukan oleh VA sudah melanggar norma asusila. Namun saksi tersebut juga tak jadi dihadirkan.

"Lagian juga apa kolerasinya? Kalau dari agama, orang buka kerudung saja itu sudah aurat dan asusila," ujar kuasa hukum yang lain, Heru Andeksa.

Baca Juga: Usai Sidang Prostitusi Online, VA Nangis Ingin Nyekar ke Ibunya

Berita Terkini Lainnya