Siap-siap! Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya akan Didenda
Pemkot Surabaya sedang membahas nominal denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikukuh untuk tidak menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan. Namun, melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat hingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali PSBB, Pemkot Surabaya pun akan segera memberlakukan sanksi denda. Hal ini bertujuan agar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat.
1. Peraturan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sedang digodok
Wakil Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyebut, keputusan perubahan regulasi pemberian denda ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pihaknya pun kini sedang merumuskan terkait perubahan peraturan yang diperlukan seperti Perwali nomor 33 tahun 2020 agar bisa menerapkan sanksi denda tersebut.
"Sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," sebut Irvan, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Pemkot Klaim 95 Persen Warga Surabaya Sudah Patuh Bermasker
Baca Juga: Operasi Protokol Kesehatan Serentak, Pemkot Klaim Warga Surabaya Patuh