TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-siap! Langgar Protokol Kesehatan di Surabaya akan Didenda

Pemkot Surabaya sedang membahas nominal denda

Operasi protokol kesehatan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Surabaya, IDN Times - Selama ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikukuh untuk tidak menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan. Namun, melihat perkembangan kasus COVID-19 yang terus meningkat hingga Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali PSBB, Pemkot Surabaya pun akan segera memberlakukan sanksi denda. Hal ini bertujuan agar kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat.

1. Peraturan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan sedang digodok

Operasi protokol kesehatan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Wakil Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyebut, keputusan perubahan regulasi pemberian denda ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pihaknya pun kini sedang merumuskan terkait perubahan peraturan yang diperlukan seperti Perwali nomor 33 tahun 2020 agar bisa menerapkan sanksi denda tersebut.

"Sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," sebut Irvan, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Pemkot Klaim 95 Persen Warga Surabaya Sudah Patuh Bermasker

2. Peraturan di atas Perwali memperbolehkan sanksi denda

Kepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Irvan memastikan bahwa pembahasan peraturan baru ini tidak akan berlangsung lama. Pasalnya, pada Inpres dan Pergub terkait penanganan COVID-19 juga diperbolehkan memberikan sanksi denda kepada pelanggar, seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah lain.

"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya," tuturnya.

3. Agar perekonomian warga tetap berjalan

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat memberikan keterangan di rumah dinasnya, Jumat (28/8/2020). IDN Times/ Fitria Madia

Sebelumnya, Risma menjelaskan bahwa ia tidak ingin Surabaya menerapkan PSBB lagi. Sebab, jika kembali PSBB, maka roda perekonomian warga bisa berhenti. Satu-satunya cara adalah dengan menekan angka kasus COVID-19 di Kota Surabaya yang saat ini berada di zona oranye. 

“Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif,” jelas Risma.

Baca Juga: Operasi Protokol Kesehatan Serentak, Pemkot Klaim Warga Surabaya Patuh

Berita Terkini Lainnya