TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sandiaga Uno Tak Sepakat Pegawai KPK Berstatus ASN

Dapat mengganggu independensi katanya

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Mantan Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno, tak sepakat atas berubahnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Sandi, hal tersebut akan memengaruhi independensi dari pegawai KPK.

Baca Juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Arsul Sani: Tidak Jelas!

1. Pegawai KPK tak perlu jadi ASN

IDN Times/Fitria Madia

Sandi, sapaan akrab Sandiaga Uno, berpendapat bahwa pegawai hingga penyidik KPK tak perlu dialihkan statusnya menjadi ASN. Menurutnya, status pegawai KPK saat ini sudah cukup sejahtera dan sesuai tanpa perlu diubah menjadi ASN.

"Menurut saya yang seperti sekarang sudah oke, tidak usah ada perubahan," ungkapnya usai menjadi pembicara di East Java Investival di Surabaya, Minggu (15/9).

2. Khawatir akan mengganggu independensi

IDN Times/Fitria Madia

Jika pegawai KPK dipaksa menjadi ASN, Sandi khawatir hal tersebut akan mempengaruhi independensinya. Pasalnya jika berstatus sebagai ASN maka ada hal-hal yang mengatur pegawai KPK seperti Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"Karena sebagai ASN akhirnya akan masuk ke dalam undang-undang ASN dan independensinya mungkin akan terkendala," tuturnya.

Baca Juga: Istri Sandiaga Uno dan Anak Ma’ruf Amin Panaskan Pilwalkot Tangsel!

Berita Terkini Lainnya