TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sah! Persebaya Kalahkan Pemkot dalam Sengketa Wisma dan Lapangan

Wisma dan Lapangan Karanggayam kembali ke tangan Bajol Ijo

Ilustrasi suasana sidang di PN Surabaya, Selasa (10/3). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya dinyatakan kalah dalam perkara sengketa tanah di Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam melawan PT Persebaya Indonesia. Dengan ini, Pemkot Surabaya disebut telah melakukan tindakan melanggar hukum dan PT Persebaya Indonesia dinyatakan berhak atas pendirian bangunan di atas tanah tersebut.

1. PT Persebaya Indonesia menangkan gugatan terhadap Pemkot Surabaya

Suasana sidang putusan sengketa Wisma Persebaya di Pn Surabaya, Selasa (10/3). IDN Times/Fitria Madia

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (10/3). Ia membacakan amar putusan dengan disaksikan puluhan pasang mata baik dari pihak Pemkot Surabaya maupun Persebaya.

"Oleh karena gugatan penggugat (PT Persebaya Indonesia) dikabulkan maka tergugat (Pemkot Surabaya) berada di pihak yang kalah," ujar Martin disambut tepuk tangan seisi ruangan.

2. Sertifikat milik Pemkot Surabaya dinyatakan tidak sah

Suasana sidang putusan sengketa Wisma Persebaya di Pn Surabaya, Selasa (10/3). IDN Times/Fitria Madia

Dalam amar putusan tersebut, Martin menyebut bahwa sertifikat hak pakai dari Kantor Pertanahan Kota Madya Surabaya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sertifikat itu lah yang dijadikan dasar penguasaan tanah seluas 2500 meter persegi di mana Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam berada.

"Penggugat pihak yang berhak dan memiliki prioritas atas hak sertifikat tanah," tambah Martin.

3. Pemkot Surabaya masih pikir-pikir

Suasana sidang putusan sengketa Wisma Persebaya di Pn Surabaya, Selasa (10/3). IDN Times/Fitria Madia

Sementara gugatan PT Persebaya Indonesia sebenarnya tidak dikabulkan sepenuhnya. Ada satu petitum yang tidak dikabulkan yaitu penggunaan serta merta tanah tersebut. Meski demikian, pihak penggugat alias PT Persebaya Indonesia langsung menerima putusan hakim. Sementara itu, pihak Pemkot Surabaya masih melakukan pikir-pikir.

"Pihak tergugat menyatakan pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," tutup Martin.

Baca Juga: Sengketa Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam Diputus Hari Ini 

Berita Terkini Lainnya