Sah! Persebaya Kalahkan Pemkot dalam Sengketa Wisma dan Lapangan
Wisma dan Lapangan Karanggayam kembali ke tangan Bajol Ijo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya dinyatakan kalah dalam perkara sengketa tanah di Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam melawan PT Persebaya Indonesia. Dengan ini, Pemkot Surabaya disebut telah melakukan tindakan melanggar hukum dan PT Persebaya Indonesia dinyatakan berhak atas pendirian bangunan di atas tanah tersebut.
1. PT Persebaya Indonesia menangkan gugatan terhadap Pemkot Surabaya
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (10/3). Ia membacakan amar putusan dengan disaksikan puluhan pasang mata baik dari pihak Pemkot Surabaya maupun Persebaya.
"Oleh karena gugatan penggugat (PT Persebaya Indonesia) dikabulkan maka tergugat (Pemkot Surabaya) berada di pihak yang kalah," ujar Martin disambut tepuk tangan seisi ruangan.
Baca Juga: Sengketa Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam Diputus Hari Ini