TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ringkus Jaringan Jual Beli Satwa Langka, Polda Jatim Selamatkan Komodo

Dijualnya secara online di Facebook

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Jaringan jual beli satwa langka dan liar ilegal berhasil terbongkar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatiim) bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim. Jaringan ini menangkap satwa langka dan liar yang dilindungi dan diperjualbelikan secara ilegal hingga ke luar negeri.

 

Baca Juga: 9 Potret Satwa Liar Versi Natgeo Paling Mengagumkan di 2017

1. Dapat laporan dari masyarakat

IDN Times/Fitria Madia

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan bahwa terbongkarnya jaringan ini berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan jual beli hewan langka melalui media sosial Facebook dengan nama Thalita Juliar. Penyidik pun melalukan investigasi undercover terhadap jaringan tersebut.

"Dari hasil penindakan telah ditemukan binatang-binatang baik dalam keadaan hidup maupun mati yang diperjual belikan sampai ke luar negeri. Binatangnya sampai komodo yang dilindungi dan konservasinya dilakukan secara khusus," ujar Yusep di Mapolda Jatim, Rabu (27/3).

2. Satwa disimpan di Surabaya

IDN Times/Fitria Madia

Usai dilakukan penyelidikan, tim Polda Jatim melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Kota Surabaya yang dijadikan tempat penyimpanan satwa dilindungi tersebut. Dari penggerebekan di tempat pertama ini mereka berhasil meringkus 5 tersangka dan puluhan satwa dilindungi seperti komodo, kakaktua jambul kuning, dan binturong.

"Selain itu kami mengamankan paspor sebagai bukti bahwa jaringan ini terhubung dengan jaringan internasional. Di mana untuk komodo ini diduga hingga lebih dari 41 ekor yang telah ke luar (negeri)," imbuhnya.

3. Dikembangkan ke beberapa lokasi

IDN Times/Fitria Madia

Penyidikan pun dikembangkan hingga ke beberapa lokasi di Kabupaten Jember hingga ke Provinsi Jawa Tengah. Dari pengembangan kasus tersebut polisi kembali meringkus 3 tersangka dan mengamankan satwa dilindungi lainnya yaitu kucing kuwuk dan lutung budeng.

"Mereka melakukan pengelabuan seolah-olah hewan ini merupakan hasil budidaya. Untuk melakukan penangkapan maka dilihat dari barang bukti yang ada banyak binatang yang masih kecil. Namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan surat ijin penangkaran," lanjutnya.

4. Telah berjalan sejak 2016

IDN Times/Fitria Madia

 

Yusep menerangkan bahwa jaringan ini telah berjalan sejak tahun 2016. Bahkan salah satu tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama. Hingga saat ini polisi masih mengejar satu orang residivis pula yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Residivis ini sudah kita kembangkan dan tujuh kali terkait kasus ini. Ini dia bersama jaringan-jaringan barunya," jelas Yusep.

Baca Juga: Semakin Langka Makin Mahal: 10 Fakta Perdagangan Satwa Liar Kian Marak

Berita Terkini Lainnya