PWNU Jatim: Vaksin COVID-19 Hukumnya Wajib, Termasuk AstraZeneca
Karena bertujuan untuk melindungi jiwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 hukumnya wajib bagi muslim, utamanya warga NU. Hukum wajib ini juga berlaku bagi vaksin AstraZeneca meski sempat disebut haram.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin
1. Vaksin bertujuan melindungi jiwa
Anwar menjelaskan bahwa hukum wajib ini berdasarkan tujuan dari vaksin yaitu untuk melindungi diri dari virus corona. Sementara virus corona telah menelan banyak korban jiwa hingga 2,72 juta orang di dunia (data tanggal 23 Maret 2021). Tujuan melindungi diri ini yang mendasari hukum wajib tersebut.
"Vaksinasi adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa. Dan menjaga keselamatan jiwa bagian pokok dari khiddunn nafas yang itu menjadi bagian penting maqashid syariah yaitu tujuan syariat itu diselenggarakan. Ini juga korban," ujar Anwar usai vaksinasi di Kantor PWNU Jatim, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: PWNU Jatim: Vaksin COVID-19 yang Datang ke Indonesia Halal!