Polisi Bantah 11 Kilogram Sabu Hilang, IPW Minta Propam Turun Tangan
IPW tuding polisi sengaja pecah barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pihak Polrestabes Surabaya telah membantah adanya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram yang hilang saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Indonesia Police Watch menilai masih ada kejanggalan dalam bantahan yang disampaikan oleh kepolisian. Bahkan, ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turun tangan.
1. IPW nilai dalih polisi masih janggal
Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane masih merasakan kejanggalan terhadap dalih kepolisian yang mengatakan bahwa 21 kilogram sabu merupakan barang bukti dari gabungan tiga orang tersangka. Pasalnya, dua orang tersangka yaitu Agus Hariyanto dan Riki Riky Reinnnaldo ditangkap bersamaan.
"Kok aneh ya. Dalam satu kasus penangkapan narkoba tersangka dan barang buktinya dibagi dua dengan dua berkas perkara. Kedua tersangka kan sama sama memasok sabu 21 kilogram dari Medan dan ditangkap Polrestabes Surabaya. Seharusnya kan mereka satu berkas dengan tuduhan yang sama agar tuntutan hukum maupun vonisnya sama," ujar Neta saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: IPW Tuding 11 Kilogram Sabu Hilang di Persidangan, Polisi Membantah