TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bantah 11 Kilogram Sabu Hilang, IPW Minta Propam Turun Tangan

IPW tuding polisi sengaja pecah barang bukti

Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo dan Kasubbag Humas Kompol M Akhyar saat konferensi pers mengenai tudingan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu, Rabu (7/4/2021). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pihak Polrestabes Surabaya telah membantah adanya barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram yang hilang saat kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, Indonesia Police Watch menilai masih ada kejanggalan dalam bantahan yang disampaikan oleh kepolisian. Bahkan, ia meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turun tangan. 

1. IPW nilai dalih polisi masih janggal

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane masih merasakan kejanggalan terhadap dalih kepolisian yang mengatakan bahwa 21 kilogram sabu merupakan barang bukti dari gabungan tiga orang tersangka. Pasalnya, dua orang tersangka yaitu Agus Hariyanto dan Riki Riky Reinnnaldo ditangkap bersamaan.

"Kok aneh ya. Dalam satu kasus penangkapan narkoba tersangka dan barang buktinya dibagi dua dengan dua berkas perkara. Kedua tersangka kan sama sama memasok sabu 21 kilogram dari Medan dan ditangkap Polrestabes Surabaya. Seharusnya kan mereka satu berkas dengan tuduhan yang sama agar tuntutan hukum maupun vonisnya sama," ujar Neta saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (7/4/2021).

2. Tuding polisi sengaja pecah BAP untuk ringankan hukuman

Wakasatnarkoba Kompol Heru Dwi Purnomo dan Kasubbag Humas Kompol M Akhyar saat konferensi pers mengenai tudingan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu, Rabu (7/4/2021). IDN Times/Fitria Madia

Neta menambahkan tudingan lagi kepada Polrestabes Surabaya. Ia menduga polisi sengaja memecah barang bukti dan BAP agar tersangka mendapatkan hukuman lebih ringan di persidangan. Ia pun mendesak Divpropam Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terkait temuannya ini.

"Apakah strategi ini untuk menyelamatkan tersangka dari hukuman berat? Untuk itu Propam Polri perlu mengusut kasus ini, ada apa dengan Polrestabes Surabaya memecah dua kasus ini dan memecah dua barang bukti yang sesungguhnya harusnya kedua tersangka secara bersama sama memasok 21 kilogram sabu," tegasnya.

Baca Juga: IPW Tuding 11 Kilogram Sabu Hilang di Persidangan, Polisi Membantah

Berita Terkini Lainnya