Penyewa Jasa VA Tak Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Hukumnya
Tapi menurutmu adil gak sih?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Publik kembali dihebohkan dengan prostitusi online yang melibatkan selebritis. Kali ini, pemain FTV sekaligus penyanyi, VA diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namanya pun banyak terekspos. Bahkan, ia sempat menggelar konferensi pers pada Minggu (6/1) untuk meminta maaf.
Meski diduga terlibat, status VA merupakan saksi. Adapun dua orang yang diduga sebagai muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan besar kemudian muncul. Bagaimana dengan penyewa jasa prostitusi tersebut?
Pria pemesan yang belakangan diketahui bernama Rian itu memang sempat diperiksa namun diizinkan pulang. Sebenarnya mengapa lelaki pemesan jasa seks komersial tersebut tak ikut ditindak maupun ditahan? Bagaimana status pengguna jasa prostitusi di mata hukum?
Baca Juga: 10 Pose Mesra Vanessa Angel dan Kekasih Barunya, Wah Cepat Move On
1. Polisi tak memiliki landasan untuk mempidanakan pelanggan
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan bahwa untuk mengusut kasus ini, pihaknya menggunakan dasar hukum Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari.
Harissandi mengatakan dari kombinasi pasal tersebut pihaknya tidak memiliki landasan untuk mempidanakan sang pelanggan maupun melakukan penahanan. Pasalnya, baik UU ITE maupun pasal tentang muncikari tersebut hanya memberatkan pada muncikarinya.
"Kita pakainya UU muncikari dan ITE. Yang transmisi siapa? Muncikari. Yang menyediakan siapa? Muncikari. Yang menyiapkan siapa? Muncikari. Jadi tersangkanya ya muncikari," ujar Harissandi, Minggu (6/1).
Sedangkan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik berbunyi :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Harissandi juga menggunakan pasal tentang muncikari yang berbunyi :
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Pasal 506 KUHP juga berlaku untuk muncikari tertuliskan bahwa “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun ”.
Baca Juga: Terseret Kasus Prostitusi Online, Vanessa Angel: Saya Minta Maaf