Penjual Benih Lobster Diringkus, 3.149 Ekor Gagal Dijual
Mereka terancam 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur menggagalkan transaksi jual beli benih lobster tanpa izin. Mereka beroperasi di wilayah pantai Jolo Sutro Blitar, dan Tulungagung. Dari penangkapan ini, ribuan benih lobster alias benur batal dijual oleh para pelaku.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Apresiasi Mega yang Suarakan soal Ekspor Baby Lobster
1. Penjual benih lobster di Tulungagung diringkus
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penggagalan ini dilakukan berbekal pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, dua pelaku berinisial CAN (24) dan IMA (38) pun ditangkap.
"Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen untuk dijual kembali," ujar Gatot, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga: KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster