TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjual Benih Lobster Diringkus, 3.149 Ekor Gagal Dijual

Mereka terancam 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 M

Rilis penangkapan penjual benih lobster oleh Polda Jatim, Jumat (22/1/2021). Dokumentasi Istimewa

Surabaya, IDN Times - Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Polda Jawa Timur menggagalkan transaksi jual beli benih lobster tanpa izin. Mereka beroperasi di wilayah pantai Jolo Sutro Blitar, dan Tulungagung. Dari penangkapan ini, ribuan benih lobster alias benur batal dijual oleh para pelaku.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Apresiasi Mega yang Suarakan soal Ekspor Baby Lobster

1. Penjual benih lobster di Tulungagung diringkus

Ilustrasi Lobster (IDN Times/Vanny El Rahman)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko  menjelaskan, penggagalan ini dilakukan berbekal pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, dua pelaku berinisial CAN (24) dan IMA (38) pun ditangkap.

"Pelaku mengaku mendapatkan benur tersebut dari nelayan di kawasan Tulungagung. Selanjutnya pelaku mengemas benur berbagai jenis tersebut kedalam kantong plastik dan diberi oksigen untuk dijual kembali," ujar Gatot, Jumat (22/1/2021).

2. Benur yang disita berjumlah ribuan ekor

Rilis penangkapan penjual benih lobster oleh Polda Jatim, Jumat (22/1/2021). Dokumentasi Istimewa

Dari keterangan pelaku, benur tersebut akan dijual dengan harga bervariasi. Untuk satu ekor benur jenis mutiara dihargai Rp30 ribu. Sedangkan untuk jenis pasir diberi harga Rp9 ribu per ekornya. 

"Dari hasil penangkapan ini, kita berhasil mengamankan 3.149 ekor benih lobster, dengan rincian jenis mutiara sebanyak 1.936 ekor, dan jenis pasir sebanyak 1.213 ekor," imbuhnya.

Baca Juga: KPK Periksa Gubernur Bengkulu Soal Rekomendasi Usaha Lobster

Berita Terkini Lainnya