Muncikari VA Diputus Bersalah, Pengacara: Untuk Pelajaran Hidup
Mereka akan bebas pada bulan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Selain N, dua muncikari artis VA lainnya, ES dan TN juga menerima vonis hakim atas kasus prostitusi online yang mereka lakukan, Rabu (29/5) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sama seperti muncikari sebelumnya, I alias N, ES dan TN mendapat vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
1. Ketiga muncikari dijatuhi hukuman sama
Ketua Majelis Hakim, Anne Russiana membacakan amar putusan bagi ES dan TN. Putusan keduanya kurang lebih sama dengan milik N sesuai dengan dakwaan dari masing-masing terdakwa. Keduanya pun dinyatakan telah memenuhi unsur perkara dan dinyatakan bersalah.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkam pidana pada N dengan pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp5 juta apabila tidak mampu dapat diganti dengan kurungan 1 bulan," ujar Anne.
Baca Juga: Muncul Nama Lelaki Baru Dalam Kasus Prostitusi Online Artis
Baca Juga: Usai Sidang Prostitusi Online, VA Nangis Ingin Nyekar ke Ibunya