Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KA
Tapi harus tetap didampingi keluarga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Persyaratan untuk penumpang kereta api kembali melonggar. Kali ini, anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk naik kereta api meski mereka belum mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Surabaya PPKM Level 1, Sejumlah Sektor Dapat Pelonggaran
1. Anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menjelaskan, perubahan peraturan ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021. Anak-anak di bawah 12 tahun pun sudah diperbolehkan naik kereta api sejak Jumat (22/10/2021).
"Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Hebat! Surabaya Jadi Kota dengan Udara Terbersih Se-Asia Tenggara