TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Gubernur Jatim Revisi UMP, Buruh Demo di DPRD Hari Ini

DKI Jakarta lebih dulu mempraktikkan revisi UMP

Massa buruh Jatim saat demonstrasi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jl. Gubernur Suryo Surabaya. Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Perjuangan para buruh untuk mendapatkan upah minimum yang layak belum berhenti. Mereka berencana untuk melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada Rabu (22/12/2021). Mereka menuntut agar Upah Minimum Provinsi (UMP) direvisi, seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta.

1. Buruh minta UMP Jatim direvisi

Demonstrasi buruh Jatim di depan Gedung Negara Grahadi, Jl Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (22/11/2021) kemarin. Dok. Istimewa.

Ketua DPW FSPMI, Jazuli menjelaskan bahwa dalam demonstrasi kali ini, pihaknya menuntut agar UMP Jatim direvisi karena menggunakan acuan yang inkonstitusional yaitu Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan bahwa Omnibus Law UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Namun, dalam prakteknya pemerintah masih tetap menggunakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam memutuskan kebijakan, khususnya terkait kebijakan upah minimum," ujar Jazuli, Rabu (22/12/2021).

2. Minta kenaikan UMP jadi 7,05 persen

Ilustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, Jazuli meminta agar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa merivisi UMP dan menaikkannya menjadi 7,05 persen. Kenaikan ini disamakan dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 7,05 persen pada triwulan II/2021. Apalagi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta sudah mempraktikkan revisi UMP.

"Mendesak Gubernur Jatim agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh," tuturnya.

Baca Juga: Revisi UMP DKI Jadi Rp225 Ribu, Anies Tak Libatkan Pengusaha

3. Buruh desak setop gunakan Omnibus Law UU Ciptaker jadi landasan hukum kebijakan

Ilustrasi seorang buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Lebih lanjut, Jazuli mendesak Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan penanganan kasus ketenagakerjaan agar tidak menggunakan acuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah membuat Nota Pemeriksaan, Nota Pemeriksaan Khusus, Perhitungan dan Penetapan Kekurangan Hak, Anjuran Mediator Hubungan Industrial, dan lain-lain.

"Kami juga meminta DPRD Jatim melaksanakan fungsi pengawasannya untuk mengontrol pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.

Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021

Berita Terkini Lainnya